|
Fasilitas Pajak Penghasilan yang ditawarkan bagi pengusaha di wilayah KAPET adalah :
1. Pengurangan penghasilan Netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik aktiva tetap yang tidak dapat disusutkan;
2. Pilihan untuk penerapan penyusutan atau amortisasi yang dipercepat sebagai berikut :
| Kelompok Harta |
Masa Manfaat Menjadi |
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan
Metode |
I. Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV |
2 Tahun
4 Tahun
8 Tahun
10 Tahun |
Garis Lurus
50 %
25 %
12,5 %
10 % |
Saldo Menurun
100 %
50 %
25 %
20 % |
| II. Bangunan Permanen tidak Permanen |
|
10 Tahun
5 Tahun |
|
3. Kompensasi kerugian fiscal, nilai tahun pajak berikutnya berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) tahun;
4. Pengenaan Pajak Penghasilan Pajak 26 atas Deviden sebesar 10 (sepuluh), atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak berganda yang berlaku.
Tatacara Memperoleh Penangguhan dan/atau Keringanan Bea Masuk
Pengajuan permohonan fasilitas KAPET untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan BM disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dilampiri dengan:
a. Surat Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan pengelola KAPET
b. Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
Tatacara Memeroleh Fasilitas Perpajakan
Permohonan Fasilitas KAPET untuk memperoleh fasilitas Perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dilampiri dengan :
a. Surat Penunjukkan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat, khusus untuk PDKB;
c. Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelol KAPET.
Tatacara Memperoleh Penangguhan dan/atau Keringanan Bea Masuk
Pengajuan permohonan fasilitas KAPET untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan BM disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dilampiri dengan:
a. Surat Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan pengelola KAPET
b. Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
Tatacara Memperoleh Fasilitas Perpajakan
Permohonan Fasilitas KAPET untuk memperoleh fasilitas Perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dilampiri dengan :
a. Surat Penunjukkan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat, khusus untuk PDKB;
c. Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelol KAPET.
|