spacer
      [ Berita Terkini ]    [ Tentang Kami ]    [ Kontak Kami ]     

 Menu
 Depan
 Berita Terkini
 Foto Galeri
 Produk KAPET Biak
 Project Prospectus

 Profile Kawasan
 Nabire
 Mimika
 Manokwari
 BiakNumfor
 YapenWaropen

 Pengunjung
Saat ini ada, 7 tamu 0 member yang sedang online.


 Insentif Investasi
 Dasar Hukum
 Bidang Perpajakan

 Prosedur Investasi
 Investasi PMA
 Investasi PMDN

 Informasi Komoditi
 Komoditas Unggulan
 Profile Investasi
Informasi Pasar
   Komoditas


 Anda Pengunjung Ke

 JAM

 Statistik

  

BIDANG PERPAJAKAN

 

Fasilitas Pajak Penghasilan yang ditawarkan bagi pengusaha di wilayah KAPET adalah :


1. Pengurangan penghasilan Netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik aktiva tetap yang tidak dapat disusutkan;

2. Pilihan untuk penerapan penyusutan atau amortisasi yang dipercepat sebagai berikut :

Kelompok Harta Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
I. Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud
   Kelompok I
   Kelompok II
   Kelompok III
   Kelompok IV

2 Tahun
4 Tahun
8 Tahun
10 Tahun

Garis Lurus
50 %
25 %
12,5 %
10 %

Saldo Menurun
100 %
50 %
25 %
20 %

II. Bangunan Permanen tidak Permanen  

10 Tahun
5 Tahun

 

3. Kompensasi kerugian fiscal, nilai tahun pajak berikutnya berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) tahun;

4. Pengenaan Pajak Penghasilan Pajak 26 atas Deviden sebesar 10 (sepuluh), atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak berganda yang berlaku.


Tatacara Memperoleh Penangguhan dan/atau Keringanan Bea Masuk
Pengajuan permohonan fasilitas KAPET untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan BM disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dilampiri dengan:

a. Surat Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan pengelola KAPET
b. Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.


Tatacara Memeroleh Fasilitas Perpajakan
Permohonan Fasilitas KAPET untuk memperoleh fasilitas Perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dilampiri dengan :
a. Surat Penunjukkan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat, khusus untuk PDKB;
c. Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelol KAPET.

Tatacara Memperoleh Penangguhan dan/atau Keringanan Bea Masuk
Pengajuan permohonan fasilitas KAPET untuk memperoleh penangguhan dan/atau keringanan BM disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dilampiri dengan:
a. Surat Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan pengelola KAPET
b. Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.


Tatacara Memperoleh Fasilitas Perpajakan
Permohonan Fasilitas KAPET untuk memperoleh fasilitas Perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dilampiri dengan :
a. Surat Penunjukkan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat, khusus untuk PDKB;
c. Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelol KAPET.

Kantor BP KAPET Biak

Jln. Batu Karang - Swapodibo
Biak - Papua
Telp. : (0981) 24515
Fax. : (0981) 25371
e-mail : infokapetbiak@yahoo.com

Pusdatin KAPET Biak @2008

fuss