spacer
      [ Berita Terkini ]    [ Tentang Kami ]    [ Kontak Kami ]     

 Menu
 Depan
 Berita Terkini
 Foto Galeri
 Produk KAPET Biak
 Project Prospectus

 Profile Kawasan
 Nabire
 Mimika
 Manokwari
 BiakNumfor
 YapenWaropen

 Pengunjung
Saat ini ada, 7 tamu 0 member yang sedang online.


 Insentif Investasi
 Dasar Hukum
 Bidang Perpajakan

 Prosedur Investasi
 Investasi PMA
 Investasi PMDN

 Informasi Komoditi
 Komoditas Unggulan
 Profile Investasi
Informasi Pasar
   Komoditas


 Anda Pengunjung Ke

 JAM

 Statistik

  



Catatan:

Dengan diterbitkannya Surat Ijin Operasional Penunjukan Pelaksana Proyek (SIOP3) oleh BP KAPET Biak maka investor akan mendapatkan fasilitas berupa Insentif Fiskal dan Non Fiskal.

Insentif Fiskal meliputi :

- Fasilitas pajak penghasilan berupa :
• Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.
• Pilihan untuk menerapkan penyusunan dan atau amortisasi yang dipercepat.
• Kompensasi kerugian fiscal, sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
• Pengenaan PPh pasal 26 atau devIden sebesar 10%.

- Fasilitas PPh pasal 22 atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan kawasan berikat, barang modal dan peralatan lain yang berhubungan dengan kegiatan produksi serta bahan untuk diolah khusus bagi pengusaha penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).
- Fasilitas PPN/PnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan kantor khusus bagi pengusaha penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).

- Fasilitas PPn/PnMB tidak dipungut khusus bagi pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) atas :
1. Impor barang modal dan peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan dengan kegiatan produksi.
2. Impor barang/bahan dan pemasukan barang kena pajak (BKP) untuk diolah di PDKB.
3. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB.
4. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
5. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke 1 perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak.
6. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan sub kontrak dari PDKB kepada PDKB lainnya kepada pengusaha pajak PDKB berasal.
7. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak pengembaliannya ke PDKB asal.

- Fasilitas penangguhan bea masuk khusus bagi PDKB/PKB yang merangkap PDKB atas impor :
1. Barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan kawasan berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PDKB.
2. Barang modal dan peralatan pabrik untuk kegiatan produksi.
3. Barang dan bahan untuk diolah di PDKB.

- Fasilitas keringanan bea masuk atas impor mesin terkait dengan kegiatan industri/industri jasa sebesar 5% atau kurang sesuai tarif pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) khusus bagi pengusaha industri jasa di dalam KAPET.
- Fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 4 tahun, sebesar 5% atau kurang sesuai tarif pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) khusus bagi pengusaha industri, yang melakukan pembangunan, di dalam KAPET. Bagi pengusaha yang melakukan pengembangan, diberikan fasilitas yang sama jika menambah kapasitas minimal 30% dari kapasitas terpasang.

Proses pelayanan perijinan investasi kurang lebih memakan waktu 2 minggu.
* Untuk pengajuan ijin investasi minimal US $ 100,000 dan Rp. 100.000.000 langsung ke BKPM .


Insentif Non Fiskal meliputi :

- Kemudahan dalam pelayanan Perijinan.
- Dukungan fasilitas investasi seperti Pergudangan & Tempat Penimbunan Kontainer.
- Penyediaan data informasi yang terkini dan akurat.


1] Kabupaten Nabire
2] Kabupaten Mimika
3] Kabupaten Manokwari
4] Kabupaten Biak Numfor
5] Kabupaten Yapen Waropen

 

Kantor BP KAPET Biak

Jln. Batu Karang - Swapodibo
Biak - Papua
Telp. : (0981) 24515
Fax. : (0981) 25371
e-mail : infokapetbiak@yahoo.com

Pusdatin KAPET Biak @2008

fuss