|
WAJAH BARU BP KAPET BIAK
Keberadaan KAPET Biak ibarat air laut, yakni mengalami pasang dan surut. Sejak KEPPRES No. 89 tahun 1996 yang diperbaharui dengan KEPPRES no. 9 tahun 1998 pemerintah pusat telah menetapkan Biak-Mimika sebagai salah satu kawasan pengembangan ekonomi terpadu di Wilayah Timur Indonesia. Awal mula berdirinya KAPET tersebut segenap masyarakat dan jajaran Pemerintah Daerah di kawasan ini menyambutnya dengan positif. Ibaratnya inilah “koreri syaben” yang dinanti-nantikan masyarakat dikawasan ini sebagai “pembawa kemakmuran” dalam mitologi legenda masyarakat tradisional suku Biak. Namun apa yang terjadi kemudian perkembangan KAPET Biak mengalami kemunduran yang cukup signifikan bahkan mencapai titik nadir.
Pada bulan Januari sampai Juli tahun 2004 praktis aktifitas kegiatan KAPET Biak terhenti. Kemunduran tersebut tak lepas dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi internal disebabkan antara lain terjadi kekosongan posisi Wakil Ketua selama ± 2 tahun dan kemampuan kapasitas serta kapabilitas SDM KAPET Biak sangat terbatas. Secara eksternal disebabkan antara lain: KEPPRES No. 150 tahun 2000 sehubungan dengan UU. No. 22 dan 25 tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berakibat pada perubahan administrasi pemerintahan dimana KAPET Biak mengalami reposisi baik dari status pejabat maupun instansi bernaungnya yang semula diketuai oleh menteri Pariswisata Seni dan Budaya kemudian dijabat oleh Gebernur Provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pembina KAPET dari pusat di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. KAPET Biak yang semula bertujuan mengembangkan ekonomi wilayah dengan basis pariwisata, industri dan perdagangan, seolah berubah peran mengurusi infrastruktur, fasilitas sarana dan prasarana.
Keluarnya PP No, 20 tahun 2000 yang menarik kembali kewenangan beberapa perijinan investasi yang selama ini dibawah kendali KAPET Biak, serta perubahan politik dan kepemimpinan nasional, termasuk pemekaran beberapa daerah di wilayah KAPET Biak, mengakibatkan KAPET Biak tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Menyadari hal tersebut Gubernur Provinsi Papua selaku Ketua KAPET Biak bulan Juli Tahun 2004 mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 167 tahun 2004 berisi Pemberhentian Direksi yang lama dan pengangkatan jajaran Direksi Baru yang akan menahkodai KAPET Biak ke depan, sebagai salah satu langkah penting untuk mengaktifkan kembali kegiatan Kapet Biak. Wakil Ketua/Kalakhar Lama Brigjen (Purn) Frans Willem de Wanna digantikan Friggia A.F Marien, S.IP, MDM, dan Edwin Yelmau, SE selaku Direktur Pengembangan Usaha menggantikan Drs. H.J. Risakota serta Stephanus Hartono, STP mengisi kekosongan jabatan Direktur Umum. Melalui kepengurusan baru BP KAPET Biak kini mulai menata diri.
Dalam waktu singkat, Ibu Friggia Marien bersama Direksi lainnya telah melakukan langkah-langkah strategis antara lain: recovery manajemen dari keterpurukan, analisa kebutuhan masa recovery, peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM, menjalin kembali hubungan dengan Kab. hinterland yang terputus, serta rencana mereview dan merevisi atau mengkaji ulang Masterplan KAPET Biak ke depan sesuai dengan dinamika saat ini. Kegiatan ini dirasa sangat penting karena akan menjadi pondasi (dasar) dalam merealisasikan program-program KAPET ke depan. Berikut ini grafik etos kerja BP. KAPET Biak sejak didirikan sampai saat ini.
|